Struktur Organisasi Kantor Camat Sukasada
- Admin Bulelengkab
- 29 Pebruari 2016
T U P O K S I
Keputusan Bupati Buleleng Nomor 417 Tahun 2004 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kecamatan Se-Kabupaten Buleleng
A. Camat
Camat mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan Pemerintahan Kecamatan berdasarkan data program Pemerintah Kecamatan serta ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
- membagi tugas dengan memberikan arahan sesuai dengan bidang dan permasalahannya agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan tuntas;
- memberikan petunjuk kepada bawahan dengan caramencocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai keserasian dan kebenaran kerja;
- menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
- menyelenggarakan pemerintahan umum dan keagrariaan;
- pembinaan ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat dan pembinaan pelayanan umum;
- melaksanakan pembinaan terhadap pemerintahan desa/kelurahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan yang berada di kecamatan;
- mengkoordinasikan kegiatan seluruh UPTD yang berada di kecamatan;
- membuat laporan kegiatan pemerintahan kecamatan sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Camat dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda.
B. Sekretariat
Sekretaiat mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan Sekretariat Kecamatan bersadarkan data dan program Pemerintahan Kecamatan dan ketentuan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
- membagi tugas kepada bawahan dengan memberikan arahan sesuai dengan bidang dan permasalahannya agar melaksanakan tugas dapat dilaksanakan dengan tuntas;
- memberikan petunjuk kepada bawahan dengan cara mencocokkan engan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai keserasian dan kebenaran kerja;
- menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
- menyusun rencana, pengendalian dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kecamatan;
- melaksanakan urusan administrasi keuangan;
- melaksanakan urusan tata usaha administrasi kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga serta organisasi dan tata laksana;
- melaksanakan koordinasi terhadap pelayanan teknis yang dilakukan terhadap perangkat pemerintahan ke desa dan kelurahan;
- mengevaluasi hasil kegiatan Sekretariat Kecamatan secara keseluruhan;
- membuat laporan kegiatan Sekretariat Kecamatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawabankepada atasan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
- Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
C. Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan yang mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan Seksi Pemerintahan berdasarkan data dan program Pemerintah Kecamatan dan ketentuan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
- membagi tugas kepada bawahan dengan memberikan arahan sesuai dengan bidang dan permasalahannya agar melaksanakan tugas dapat dilaksanakan dengan tuntas;
- memberikan petunjuk kepada bawahan dengan cara memcocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapainya keserasian dan kebenaran kerja;
- menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
- melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum serta pembinaan keagrariaan;
- melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan;
- melaksanakan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
- melaksanakan pembinaan kegiatan pemilu, idiologi negara dan kesatuan bangsa;
- mengevaluasi kegiatan Seksi Pemerintahan secara keseluruhan;
- membuat laporan kegiatan Seksi Pemerintahan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berda di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekcam.
D. Seksi Pembangunan.
Seksi Pembangunan mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan Seksi Pembangunan berdasarkan data dan program Pemerintahan Kecamatan dan ketentuan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
- membagi tugas kepada bawahan dengan memberikan arahan sesuai dengan bidang dan permasalahannya agar melaksanakan tugas dapat dilaksanakan dengan tuntas;
- memberikan petunjuk kepada bawahan dengan cara memcocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai keserasian dan kebenaran kerja;
- menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
- menyelenggarakan pembinaan perekonomian masyarakat desa/kelurahan, produksi dan distribusi;
- menyelenggarakan pembinaan lingkungan hidup;
- mengevaluasi hasil kegiatan Seksi Pembangunan secara keseluruhan;
- membuat lapora Seksi Pembangunan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
- Seksi Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekcam.
E. Seksi Kesejahteraan Sosial
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial berdasarkan data dan program Pemerintah Kecamatan dan ketentuan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
- membagi tugas kepada bawahan dengan memberikan arahan aesuai dengan bidang dan permasalahannya agar melaksanakan tugas dapat dilaksanakan dengan tuntas;
- memberikan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai keserasian dan kebenaran kerja;
- menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangankarier;
- menyelenggarakan pembinaan pelayanan dan bantuan sosial;
- menyelenggarakan pembinaan kehidupan beragama, pendidikan, olah raga, kebudayaan, pariwisata dan kesehatan masyarakat serta pemberdayaan perempuan;
- mengevaluasi hasil kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial secara keseluruhan;
- membuat laporan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial sebagai bahan informasi, dan pertanggungjawaban kepada atasaan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melelui Sekcam.
F. Seksi Linmas Dan Trantib
Seksi Linmas dan Trantib mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan Seksi Linmas dan Trantib berdasarkan data dan program Pemerintah Kecamatan dan ketentuan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
- membagi tugas kepada bawahan dengan memberikan arahan sesuai dengan bidang dan permasalahannya agar melaksanakan tugas dapat dilaksanakan dengan tuntas;
- memberikan petunjuk kepada bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai keserasian dan kebenaran kerja;
- menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
- menyelenggarakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
- menyelenggarakan pembinaan Polisi Pamong Praja;
- mengevaluasi hasil kegiatan Seksi Linmas dan Trantib secara keseluruhan;
- membuat laporan kegiatan Seksi Linmas dan Trantib sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Linmas dan Trantib dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekcam
G. Seksi Pelayanan Umum
Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Pelayanan Umum berdasarkan data dan program Pemerintah Kecamatan dan ketentuan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
- Membagi tugas kepada bawahan dengan memberikan arahan sesuai dengan bidang dan permasalahannya agar melaksanakan tugas dapat dilaksanakan dengan tuntas;
- Memberikan petunjuk kepada bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai keserasian kerja dan kebenaran kerja;
- menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
- menyelenggarakan pembinaan pelayanan, kekayaan dan inventarisasi desa/kelurahan;
- menyelenggarakan pembinaan pelayanan kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan;
- menyelenggarakan pembinaan perijinan, sarana dan prasarana fisik pelayanan umum;
- mengevaluasi kegiatan Seksi Pelayan Umum secara keseluruhan;
- membuat laporan kegiatan Seksi Pelayanan Umum sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekcam.
H. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai fungsi :
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis dalam menunjang tugas pokok Pemerintah Kecamatan sesuai dengan keahliannya masing – masing;
- Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas 3 Ka Sub Bag, yaitu :
1. Ka Sub Bag Kepegawaian.
2. Ka Sub Bag Keuangan
3. Ka Sub Bag Umum.