(0362) 3307233
kantorcamatsukasada@gmail.com
Kecamatan Sukasada

Cukup Dengan APBDes, Dana Desa Bisa Cair

Admin sukasada | 15 Juli 2015 | 892 kali

Jakarta, Beritaempat – Ketua Sekretariat Nasional Pendamping Desa, Sultonul Huda mengatakan sampai saat ini Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi masih melakukan input pendataan terhadap desa-desa tertinggal.

“Masih, masih input sekarang,” kata Ketua Seknas Pendamping Desa, Sultonul Huda saat dihubungi Beritaempat.com, Selasa (15/7).

Menurut Sultonul, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri (Kementerian keuangan, Menteri Desa PDTT, Menteri Dalam Negeri) soal pencairan dana desa akan lebih mempercepat pencairan dana ke desa-desa tertinggal.

“(SKB tiga menteri,-red) itu untuk memperlancar (pencairan dana desa,-red),” ucapnya.

Selama ini dana desa yang sudah masuk ke kabupaten itu, kata Sultonul, sudah mencapai 80 persen. Tapi, dari 80 persen itu cuma 70 persen ke tingkat-tingkat desa, karena menurut Sultonul dana tersebut untuk tingkat kabupaten.

“Jadi ada 20 Terliun sudah masuk ke kabupaten. Tapi yang cair ke desa baru 1,7 T,” jelas Sultonul Huda.

Sultonul menegaskan bahwa, SKB tiga menteri tersebut untuk mempermudah kelancaran pencairan dana ke desa-desa. Ia juga menjelaskan bahwa saat ini persyaratan untuk mencairkan dana desa sudah dipermudah.

“Kalau dulu kan ada Perdes, APBDes, Perbank Des. Sekarang tuh hanya APBDes saja yang penting punya RAPBDes baru bisa dicairkan,” tandas Ketua Seknas Pendamping Desa, Sultonul Huda.

Berita Terpopuler
Tidak ada data