(0362) 3307233
kantorcamatsukasada@gmail.com
Kecamatan Sukasada

KODE ETIK INSTANSI


Untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, setiap pegawai Kecamatan Sukasada wajib mematuhi Kode Etik Intansi Kecamatan. Kode etik ini merupakan kumpulan aturan tertulis yang mengatur perilaku dan tata krama pegawai dalam melayani masyarakat yang didasarkan kepada Pasal 10 Peraturan Pemerintah Buleleng No 48 Taun 2018. Dengan mematuhi kode etik, pegawai kecamatan dapat membangun citra positif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan kecamatan.

Dalam berinteraksi dengan masyarakat, pegawai kecamatan harus menjaga sikap dan perilaku yang sopan, ramah, dan santun. Mereka juga harus menghormati privasi dan kerahasiaan informasi. Setiap tindakan dan keputusan yang diambil harus dipertanggungjawabkan, dan disiplin dalam bekerja, mematuhi aturan dan jam kerja, serta hadir tepat waktu adalah hal yang wajib.


Dengan mematuhi kode etik, diharapkan pegawai Kecamatan Sukasada dapat memberikan pelayanan publik yang optimal, membangun kepercayaan masyarakat, dan meningkatkan kinerja pemerintahan kecamatan secara keseluruhan.