KODE ETIK INSTANSI
Untuk
menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, setiap
pegawai Kecamatan Sukasada wajib mematuhi Kode Etik
Intansi Kecamatan. Kode etik ini merupakan kumpulan aturan tertulis yang
mengatur perilaku dan tata krama pegawai dalam melayani masyarakat yang didasarkan kepada Pasal 10 Peraturan Pemerintah Buleleng No 48 Taun 2018. Dengan mematuhi
kode etik, pegawai kecamatan dapat membangun citra positif dan
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan
kecamatan.
Dalam
berinteraksi dengan masyarakat, pegawai kecamatan harus menjaga sikap
dan perilaku yang sopan, ramah, dan santun. Mereka juga harus
menghormati privasi dan kerahasiaan informasi. Setiap tindakan dan
keputusan yang diambil harus dipertanggungjawabkan, dan disiplin dalam
bekerja, mematuhi aturan dan jam kerja, serta hadir tepat waktu adalah
hal yang wajib.
Dengan
mematuhi kode etik, diharapkan pegawai Kecamatan Sukasada dapat memberikan
pelayanan publik yang optimal, membangun kepercayaan masyarakat, dan
meningkatkan kinerja pemerintahan kecamatan secara keseluruhan.