(0362) 3307233
kantorcamatsukasada@gmail.com
Kecamatan Sukasada

KODE ETIK PEGAWAI


Untuk memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan terhindar dari penyimpangan, setiap pegawai kecamatan diwajibkan untuk mematuhi Kode Etik Pegawai Kecamatan. Kode etik ini merupakan kumpulan norma, nilai, dan aturan tertulis yang mengatur perilaku dan tata krama pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan mematuhi kode etik, pegawai kecamatan dapat membangun citra positif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan kecamatan yang didasarkan kepada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 48 Tahun 2018.

Dalam berinteraksi dengan masyarakat, pegawai kecamatan harus menjaga sikap dan perilaku yang sopan, ramah, dan santun. Mereka juga harus menghormati privasi dan kerahasiaan informasi. Setiap tindakan dan keputusan yang diambil harus dipertanggungjawabkan, dan disiplin dalam bekerja, mematuhi aturan dan jam kerja, serta hadir tepat waktu adalah hal yang wajib.


Dengan mematuhi kode etik, diharapkan pegawai kecamatan dapat memberikan pelayanan publik yang optimal, membangun kepercayaan masyarakat, dan meningkatkan kinerja pemerintahan kecamatan secara keseluruhan.