KODE ETIK PEGAWAI
Untuk
memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan terhindar dari
penyimpangan, setiap pegawai kecamatan diwajibkan untuk mematuhi Kode
Etik Pegawai Kecamatan. Kode etik ini merupakan kumpulan norma, nilai,
dan aturan tertulis yang mengatur perilaku dan tata krama pegawai dalam
menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan mematuhi
kode etik, pegawai kecamatan dapat membangun citra positif dan
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan
kecamatan yang didasarkan kepada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 48 Tahun 2018.
Dalam
berinteraksi dengan masyarakat, pegawai kecamatan harus menjaga sikap
dan perilaku yang sopan, ramah, dan santun. Mereka juga harus
menghormati privasi dan kerahasiaan informasi. Setiap tindakan dan
keputusan yang diambil harus dipertanggungjawabkan, dan disiplin dalam
bekerja, mematuhi aturan dan jam kerja, serta hadir tepat waktu adalah
hal yang wajib.
Dengan
mematuhi kode etik, diharapkan pegawai kecamatan dapat memberikan
pelayanan publik yang optimal, membangun kepercayaan masyarakat, dan
meningkatkan kinerja pemerintahan kecamatan secara keseluruhan.