Dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, 442 anggota dewan menyatakan setuju bahwa Perppu No.1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Perppu No.2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dapat disahkan menjadi UU.
Namun Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan masih ada perbaikan yang perlu dilakukan terkait permasalahan dalam Perppu No.1 dan 2 Tahun 2014. Pasalnya diperlukan pemenuhan kebutuhan landasan yuridis yang komprehensif dan lebih baik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah terutama tahun 2015 yang sudah memasuki tahapan persiapan.
___________________________________________________________________________________________________________________________
Perjalanan Perppu Pilkada
25 September 2014 DPR menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada yang berakhir dengan disahkannya RUU Pilkada dengan opsi pemilihan melalui DPRD berdasarkan suara 226 anggota.
2 Oktober 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan 2 perppu kepada DPR atas pengesahan UU Pilkada yang disahkan pada 26 September 2014. Dalam UU tersebut, mekanisme pemilihan kepada daerah dilakukan DPRD. Perppu pertama adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubenur/Bupati/Walikota. Perppu ini sekaligus mencabut UU No 22 tahun 2014 yang mengatakan pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota yang mengacu pada pemilihan kepala daerah tak langsung oleh DPRD. Perpppu kedua adalah Perppu Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menghapus tugas dan wewenang DPRD memilih kepala daerah
___________________________________________________________________________________________________________________________
Langkah berikutnya, menurut Rambe, adalah harus segera diajukan RUU tentang Penetapan Perppu menjadi UU melalui mekanisme yang berlaku dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam pandangan yang dibacakan usai pengesahan mengatakan pemerintah membuka diri untuk membahas perubahan-perubahan yang diperlukan bersama DPR.
Tjahyo juga mengutarakan optimisme bahwa perubahan itu tidak akan mempengaruhi tahapan pilkada yang disahkan oleh penyelenggara pemilihan bupati, walikota dan gubernur. Pada tahun 2015, terdapat 204 daerah otonom yang akan melakukan pemilihan gubernur, bupati dan walikota.