Pemerintah mempercayai pembangunan infrastruktur dengan padat karya bisa menggerakkan ekonomi pedesaan.
Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, percepatan pencairan dilakukan lewat surat keputusan bersama tiga menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Percepatan Pembangunan Desa, dan Menteri Keuangan.
"Dalam undang-undangnya dana desa baru bisa disalurkan kalau ada peraturan pedesaan. Nah belum tentu kepala desa mengerti membuat kepala desa. Maka (surat keputusan) aturan ini akan menunjukkan, begini dia contohnya, atau template-nya, sehingga sudah tinggal diganti sedikit sana, sini, jadi dia," kata Darmin.
Bahkan, aturan sebelumnya mewajibkan desa memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes.
Darmin menilai aturan ini menyulitkan pencairan dana desa.
"Itu juga, kalau dibiarkan masyarakat desa membuat itu (RPJMDes), mungkin enam bulan juga tidak selesai. Nah ini dibuat contohnya dan templatenya sehingga bisa mengubah sedikit, mencoret di sini, menambah di sini, jadi. Sehingga dana itu benar-benar bisa disalurkan," ujarnya.
Menkeu Bambang Brodjonegoro menambahkan bahwa kemudahan pencairan dana desa adalah upaya menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat.
"Dana desa diarahkan jadi cash forward, dana desa diharuskan untuk membangun infrastruktur di level pedesaan, bisa jalan, jembatan, dan irigasi, tapi yang lebih penting harus dikerjakan secara padat karya, swadaya, dan tidak terlalu banyak menggunakan bahan atau pekerja dari luar desa tersebut sehingga bisa langsung berdampak pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa," kata Bambang.