SURABAYA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong seluruh instansi pemerintah khususnya pemerintah daerah untuk lebih inovatif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publiknya. Selain merupakan perintah dari Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah telah menyiapkan insentif bagi Pemda yang inovasinya dinilai bagus.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, hasil Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2017 menjadi salah satu dari 10 kategori dalam pertimbangan pemberian alokasi Dana Insentif Daerah (DID) untuk Tahun Anggaran 2018 ini. Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), telah menetapkan Jawa Timur termasuk Kabupaten/Kota yang mendapat DID paling besar karena inovasi ini.
Oleh karena itu, Diah mendorong kepada bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar jangan ragu dan malu untuk menanyakan kunci sukses Jawa Timur dalam membangun pelayan publiknya. "Jangan malu, mumpung ada di Jawa Timur, tanyakan apa resepnya," ujar Deputi dalam pengarahan pada Sosialisasi KIPP di Surabaya, Kamis (22/02).
Dikatakan, saat ini lebih dari 50 inovasi telah direplikasi oleh lebih dari 300 Unit Pelayanan Publik (UPP) dari berbagai instansi pemerintah. Jumlah ini seperti fenomena gunung es, jumlah riilnya mungkin jauh lebih dari itu, karena terbatasnya pencatatan dan monitoring yang kita lakukan. "Insya Allah tahun ini kita akan monitor, sehingga kita mendapatkan jumlah yang lebih pasti dari replikasi yang terjadi," imbuh Diah
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik merupakan langkah strategis untuk menjaring inovasi pelayanan publik yang dilahirkan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, termasuk BUMN dan BUMD. Pembinaan inovasi pelayanan publik tidak berhenti di kompetisi, di mana data inovasi hasil kompetisi dijadikan bahan pembelajaran untuk proses replikasi dan studi tiru, sehingga inovasi pelayanan publik menyebar di berbagai instansi lain. Dengan cara ini kita dapat melakukan percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam kesempatan itu, Kementerian PANRB juga melakukan sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) berbasis online dengan aplikasi LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat). "Saat ini terdapat 304 Pemda yang sudah terhubung dengan LAPOR!. Kami ingin seluruh provinsi kabupaten/kota dalam tahun 2018 ini terhubung dengan LAPOR!, sehingga kita secara bersama dapat melakukan pendistribusian pengaduan dan penyelesaian pengaduan pelayanan publik yang terpantau secara nasional," ujar Guru Besar Universitas Sriwijaya ini.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). SIPP bertujuan untuk mendapatkan peta nasional pelayanan publik berbasis spasial dan bisa diakses secara terbuka oleh masyarakat. Saat ini input data sangat terbatas dan baru 163 pemerintah daerah yang terhubung. "Tahun 2018 ini kami mengharapkan seluruh pemda terhubung sambil menuntaskan input data pelayanannya masing-masing," lanjut Diah.
Sosialisasi Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang merupakan angka nasional yang menjadi nilai dari setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melihat kemajuan pelayanan publik juga dilakukan. "Pemahaman IPP ini penting untuk mengetahui apa saja yang menjadi indikator kemajuan pelayanan publik," imbuh Diah.
Tidak sampai di situ, Kementerian PANRB juga menyosialisasikan Forum Konsultasi Publik (FKP). Menurutnya, pembentukan forum ini penting, karena dasar pelayanan publik adalah partisipasi masyarakat yang diwadahi forum tersebut.
Tidak ketinggalan, dalam kesempatan itu juga dilakukan sosialisasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Menurut Diah, SKM ini banyak dilakukan oleh pemda dengan menggunakan berbagai metode. Diharapkan, sosialisasi ini dapat menjelaskan mengenai pelaksanaan SKM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Deputi menambahkan, saat ini pihaknya juga telah membentuk 3 Hub/ JIPP, yaitu di Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan bekerja sama dengan GIZ Transformasi. Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) merupakan strategi dalam melakukan transfer pengetahuan. "Namun Ke-3 Hub tersebut bukan hanya untuk Jawa Timur, Sulawesi Selatan atau Sumatera Selatan saja. Semua Pemerintah Daerah boleh memanfaatkannya. Disamping itu Hub nanti tidak hanya untuk inovasi pelayanan publik saja, tetapi juga untuk kegiatan kebijakan pelayanan publik yang lain," pungkas Diah. (ags/HUMAS MENPANRB)