(0362) 3307233
kantorcamatsukasada@gmail.com
Kecamatan Sukasada

Perjuangkan Peninjauan Batas Umur Kaur, Dewan Buleleng Lobi Kemendagri

Admin sukasada | 31 Mei 2015 | 847 kali

Dewan Buleleng menyepakati melakukan koordinasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk memperjuangkan aspirasi para Kepala Urusan (Kaur) Desa di Buleleng, tentang peninjauan batasan umur jabatan kaur. Upaya ini ditempuh lantaran Dewan masih melihat ada peluang agar kaur yang sudah memiliki masa pengabdian ini mendapat pengecualian dalam penerapan PP No. 43 Tahun 2014.

Selain itu, lembaga Dewan menyusulkan solusi lain yang ditawarkan dengan cara memasukkan kaur yang sudah umur di atas 42 tahun ini menjadi tenaga kontrak. Kesepakatan itu terungkap ketika Komisi I DPRD Buleleng bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Buleleng dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Bagian Hukum Pemkab Buleleng menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (31/3/2015) di ruang gabungan komisi.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa bersama anggotanya. Ditemui usai memimpin RDP, Mertayasa mengatakan, celah untuk bisa mengakomodir kepentingan yang disampaikan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Buleleng terkait batasan umur masih terbuka. Hal ini karena dalam PP No. 43 Tahun 2014 ini diatur tentangsyarat dan ketentuan lain. Hal ini akan diakomodir dengan pembentukan peraturan daerah (perda).

Anggota Komisi I DPRD Buleleng, Putu Tirta Adnyana juga mengatakan hal yang sama. Dia mengatakan, berkoordinasi dengan pemerintah pusat adalah solusi terbaik untuk menyeelsaikan persoalan krusial ini. Apalagi, setelah terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 yang diikuti dengan PP No. 43 Tahun 2014 ini sampai sekarang ini masih membingungkan dan menimbulkan persoalan di pemerintahan desa. Peraturan mentri termasuk perda juga belum disusun, sehingga ini perlu dicarikan solusi terbaik dan bisa mengakomodir keberatan para kaur.

Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Buleleng I Putu Romel, SH yang juga hadir dalam RDP, menyatakan tetap menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada DPRD dan Pemkab Buleleng. Dia pun sangat sependapat dengan rencana dewan untuk mengusulkan adanya pengecualian batasan umur untuk pejabat kaur yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk bisa memperpanjang masa jabatannya.