Setelah ditunggu cukup lama akhirnya PP tentang kenaikan gaji PNS sudah ditandatangani presiden SBY tanggal per 21 Mei 2014.
Peraturan pemerintah yang dimaksud adalah PP Nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan keenam belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
Peraturan Pemerintah ini berlaku per 1 januari 2014 dan menjadi dasar bagi penerbitan petunjuk pelaksanaan pembayaran oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan untuk segera membayarkan kenaikan gaji maupun rapel yang terhitung mulai 5 bulan terakhir.
Berikut daftar Gaji Pokok PNS 2014:
Golongan I dan II
Golongan III dan IV