Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian untuk percepatan dana desa segera diterbitkan. Tiga kementerian itu adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Menteri Desa dan PDTT Marwan Jafar mengatakan, isi SKB itu mengenai penanganan penyaluran sekaligus prioritas penggunaan dana desa.
"Meski masing-masing sudah punya Permen, Menkeu bikin, Mendagri bikin, saya bikin, sebetulnya sudah enggak saling tabrakan," kata Marwan Jafar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9/2015).
"Tapi ya lagi-lagi desa dihadapkan pada tiga aturan, apalagi Kepdes, ya tahu sendiri. Makanya diciutkan jadi satu," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penyaluran dana desa ke 74 ribu desa tidak mudah. Pemerintah lanjut dia, berupaya semaksimal mungkin.
"Ya memang agak menghambat kabupaten-kabupaten ini, enggak segera disalurkan. Kalau mereka minta aturan yang jelimet, detail dari desa-desa ya lama pasti, makanya kita harmonisasi supaya aturannya enggak berbelit-belit," tuturnya.