Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 (Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025)
Admin sukasada | 14 April 2025 | 423 kali
Inpres ini menginstruksikan untuk dilakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja.
DOWNLOAD