Camat Sukasada Drs. I Gusti Ngurah Suradnyana mendampingi Bupati Buleleng, Wakil Bupati Buleleng, Ketua DPRD Bulelelng, Wakapolres Buleleng dan Kasdim Buleleng dalam rapat sosialisasi Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor: 304/Cvd19/II/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Buleleng.
Bupati Buleleng juga menjelaskan kepada seluruh Desa/Kelurahan dan Desa Adat untuk sosialisai kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktifitas berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah di tetapkan yaitu:
1. Dan diingatkan kepada semua pihak agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan diatas.