Tidak bisa dipungkiri kita semua merasa bangga akan keberadaan Jalan Baru Batas Kota Singaraja-Mengwitani, utamanya di titik 5-6 yang terdapat jembatan dengan posisi ketinggian, sehingga memiliki view yang menarik.
Tentunya hal tersebut menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengendara yang melintas, untuk sekedar bersitirahat serta berselfie ria, namun tau kah bahwa tanda garis kuning berbiku-biku (bergerigi) berwarna kuning disepanjang jembatan artinya pengendara dilarang untuk parkir, ataupun berhenti diatas garis tersebut hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014 mengenai marka jalan, pada pasal 39 huruf b.
Selain hal tersebut, diharapkan juga bagi para pengendara untuk bersama-sama menjaga kebersihan, dengan tidak membuang sampah sembarangan.