(0362) 3307233
kantorcamatsukasada@gmail.com
Kecamatan Sukasada

Hansip Akhirnya Dihapus Setelah Perjalanannya 42 Tahun

Admin sukasada | 19 September 2014 | 2727 kali

Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Agung Mulya mengatakan Pertahanan Sipil atau Hansip dialihkan fungsinya menjadi perlindungan masyarakat atau Linmas. “Jadi hansip itu ganti tugas pokok, bukan pertahanan tapi perlindungan masyarakat,” kata Agung ketika dihubungi, Kamis, 18 September 2014.

Menurut Agung, karena fungsinya sudah berbeda, maka dasar hukum Keputusan Presiden nomor 55 Tahun 1972 harus dicabut. Landasan pemikirannya, dalam konsep pertahanan sipil, masyarakat ikut serta dalam pertahanan negara. Namun kini hansip tak masuk dalam komponen cadangan, malah fungsinya untuk melindungi masyarakat. “Oleh karena itu ganti tugas pokok, bukan pertahanan tapi perlindungan,” kata dia.

Nantinya, landasan hukum linmas akan disesuaikan dengan RUU Pemerintahan Daerah yang akan disahkan pada rapat paripurna pada 25 September 2014. “Di situ tercantum tugas pemda adalah melindungi masyarakat melalui linmas,” kata dia. Adapun, fungsi pertahanan sipil, kata Agung, sudah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghapus Pertahanan Sipil (Hansip) pada 1 September 2014 lalu. Pencabutan dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014. Peraturan itu mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.