(0362) 3307233
kantorcamatsukasada@gmail.com
Kecamatan Sukasada

MUSDES DESA TEGALLINGGAH

Admin sukasada | 12 Februari 2020 | 387 kali

Dalam rangka Perencanaan Pembangunan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa yang akan dituangkan dalam RPJMDes, BPD Desa Tegallinggah menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Desa yg difasilitasi oleh Pemerintah Desa dengan agenda penyampaian dan pembahasan Visi dan Misi Perbekel Tegallinggah, penyampaian pokok-pokok pikiran BPD dan masukan dari unsur masyarakat serta Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes. (12/2).

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Permendes PDTT Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yg menyebutkan bahwa Penyusunan RPJMDes diawali dengan penyelenggaraan Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa oleh BPD dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa.

Serta mengacu pada ketentuan pasal 7 ayat 3 Permendes PDTT Nomor 17 Tahun 2019 menyebutkan bahwa RPJMDes ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa. Oleh karenanya 10 Desa di Kecamatan Sukasada yang dilantik pada tanggal 20 Desember 2019 dan 29 Januari 2020 segera harus menyusun RPJMDes.

Tampak hadir Camat Sukasada I Made Dwi Adnyana, SSTP, MAP didampingi Kasi Pembangunan Nyoman Widiadnya, staf Gede Kaya dan Pendamping Desa Made Suputra Yasa, SE serta Pendamping Lokal Desa.