Atas seijin Camat Sukasada, Kasi Pembangunan Kantor Camat Sukasada Made Sunetra, Sm.HK menugaskan Staf Gede Kaya untuk menyampaikan kepada Sekdes se-Kecamatan Sukasada terkait Tahapan-tahapan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2020 pada rapat yang diadakan di Aula Kantor Camat Sukasada, (20/5).
Tahapan penyusunan RKP tersebut disampaikan sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, sehingga desa diwajibkan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa setiap tahunnya, dengan melakukan pencermatan ulang terhadap RPJM Desa.