Bertempat di Ruang Rapat Camat Sukasada, berlangsung kegiatan Verifikasi/ Asistensi terhadap beberapa dokumen kelengkapan dalam rangka Penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kecamatan Sukasada yang akan datang, (17/9).
Tim Verifikator dari Inspektorat Kabupaten Buleleng yang pimpin oleh Inspektur Pembantu Wilayah II Ir I Gede Sukarsa Astawa, MM diterima oleh Camat Sukasada I Made Dwi Adnyana, S.STP beserta Jajaran Pimpinan Struktural di Kantor Camat Sukasada.
Adapun tujuan dari Verifikasi/ Asistensi terhadap beberapa dokumen kelengkapan di Kecamatan Sukasada kali ini merupakan persiapan Pemerintah Kecamatan Sukasada menjelang Penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang rencananya akan dilakukan pada waktu dekat.
Untuk diketahui SPIP merupakan sistem pengendalian intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. dengan Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu Lingkungan pengendalian, Penilaian risiko, Kegiatan pengendalian, Informasi dan komunikasi, Pemantauan pengendalian intern.
Dengan demikian tujuan dari diadakannya penilaian SPIP di Pemerintah Kabupaten Buleleng tersebut, diharapkan setiap Kantor Instansi Pemerintah yang terdapat di Kabupaten Buleleng telah melakukan SPIP sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 serta memnuhi dari kelima unsur didalamnya.