Sebanyak 8 penduduk non permanen melanggar dari 11 penduduk yang terdata dalam sidak yang diadakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabuparen Buleleng di Desa Gitgit.
Dari 8 penduduk tersebut tercatat 8 orang pelanggar yang kedapatan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) sudah habis masa berlakunya namun tidak kembali melapor ke Kantor Perbekel Gitgit.
Pada kegiatan sidak tersebut staf Trantib dan Pol PP dan staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Sukasada tampak mendampingi atas penugasan dari Plt. Kasi Trantib dan Pol PP Sukasada I Nyoman Supardika, SE seijin Camat Sukasada Drs. I Gusti Ngurah Suradnyana, SE
Kegiatan Sidak penduduk non permanen yang dilaksanakan di Desa Gitgit ini diadakan dalam rangka menciptakan masyarakat pendatang yang tertib administrasi kependudukan di Desa Gitgit.