Sebanyak 19 penduduk non permanen melanggar dari 19 penduduk yang terdata dalam sidak yang diadakan oleh Pemerintah Desa Panji.
Dari 19 penduduk tersebut tercatat 1 orang tanpa KTP/Identitas diri, sedangkan 18 lainnya tanpa dilengkapi Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) atau belum melakukan pelaporan ke Kantor Kepala Desa Panji.
Pada kegiatan sidak tersebut staf Trantib dan Pol PP Kecamatan Sukasada tampak mendampingi atas penugasan dari Kasi Trantib dan Pol PP Sukasada Ketut Sukalegawa, Sm.HK seijin Camat Sukasada I Made Dwi Adnyana, S.STP.,MAP.
Kegiatan Sidak penduduk non permanen yang kembali dilaksanakan di Desa Panji ini diadakan dalam rangka menciptakan masyarakat pendatang yang tertib administrasi kependudukan di Desa Panji.
Adapun jalannya penertiban diikuti langsung oleh Perbekel Panji Mangku Made Ariawan, SST.Par., MBA., Bhabinkamtibmas Desa Panji, Kadus, Linmas Desa Panji dan Pecalang Desa Adat Panji.