Sebanyak 29 penduduk non permanen melanggar dari 33 penduduk yang terdata dalam sidak yang diadakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng di Desa Pancasari.
Dari 29 penduduk tersebut tercatat 8 orang tanpa KTP/Identitas diri, sedangkan 21 lainnya tanpa dilengkapi Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) atau belum melakukan pelaporan ke Kantor Kepala Desa Pancasari.
Pada kegiatan sidak tersebut staf Trantib dan Pol PP Kecamatan Sukasada tampak mendampingi atas penugasan dari Kasi Trantib dan Pol PP Sukasada Ketut Sukalegawa, Sm.HK seijin Camat Sukasada I Made Dwi Adnyana, S.STP.
Kegiatan Sidak penduduk non permanen yang kembali dilaksanakan di Kecamatan Sukasada ini diadakan dalam rangka penertiban administrasi kependudukan di Kabupaten Buleleng oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
Desa Pancasari menjadi desa Ketiga diadakannya sidak setelah sebelumnya kegiatan serupa menyasar Desa Panji dan Desa Pegayaman.
Rombongan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kasi Kerjasama Drs. Nyoman Mariana, dan tampak hadir pula mendampingi Perbekel Pancasari Wayan Darsana, Bhabinsa Desa Pancasari Bhabinkamtibmas Desa Pancasari dan Linmas Desa Pancasari serta Pecalang Desa setempat.