Dalam rangka penertiban administrasi kependudukan di Kabupaten Buleleng, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil laksanakan sidak terhadap penduduk non permanen yang terdapat di wilayah kecamatan Sukasada, untuk kali ini sidak diadakan di Kelurahan Sukasada, dengan menyasar rumah kos dan kontrakan yang didiami oleh penduduk non permanen, (8/5).
Atas ijin Camat Sukasada I Made Dwi Adnyana, S.STP Kasi Trantib dan Pol PP Ketut Sukalegawa,Sm.HK menugaskan staf untuk mendampingi tim sidak dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melaksanakan giat dimaksud.
Adapun tercatat sebanyak 21 penduduk non permanen yang terdata dengan 13 orang pelanggar, dengan rincian 2 orang tanpa KTP/Identitas, sedangkan 10 orang tanpa SKLD dan 1 orang SKLD mati/habis masa berlaku, serta 8 orang lainnya tanpa pelanggaran.
Untuk sidak kali ini Tim melakukannya di Lingkungan Bantangbanua dan Lingkungan Lumbanan karena diwilayah tersebut disinyalir terdapat banyak penduduk Non Permanen.
Dalam kesempatan tersebut rombongan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kasi Kerjasama Drs. Nyoman Mariana, dan tampak hadir pula mendampingi Lurah Sukasada Ketut Pindra.
Sebelum melaksanakan sidak, Drs. Nyoman Mariana yang memimpin Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan apel terlebih dahulu di Kantor Lurah Sukasada, serta diikuti pula oleh Pecalang dan Linmas, serta perwakilan dari Polsek Sukasada dan Koramil 1609-05 Sukasada.