Tim Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2018 lakukan Sosialisasi di Kecamatan Sukasada terkait 3 Perda yang telah diterbitkan oleh Pemkab Buleleng, (19/9).
Bertempat di Aula Kantor Camat Sukasada Tim Sosialisasi Perda yang difasilitasi oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng lakukan Sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perizinan, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam kesempatan tersebut jalannya sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kasubag Dokum Made Wahyu Hirma Yogasuri, SH,. Serta arahan dari Sekcam Sukasada I Komang Budiarsana, SE.
Pemateri dari Sosialisasi kali ini terdiri dari 3 Dinas terkait yang utamanya membidangi dari Perda yang disosialisasikan, yakni Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng dr I Gede Suaryawan, M.Ph, Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng, I Putu Kusdianto, Kasubid Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, I Putu Adhy Wicaksana Indra Saputra, S.Kom.
Adapun peserta dari sosialisasi kali ini terdiri dari para Perbekel dan Lurah se-Kecamatan Sukasada dengan tujuan menyebarluaskan informasi terkait Peraturan Daerah yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten buleleng, seperti halnya yang disampaikan oleh Sekcam Budiarsana bahwa Maksud dari sosialisasi produk hukum ini dalam rangka menyebarluaskan informasi produk hukum kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui dan menaatinya,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan tujuan kegiatan terebut dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga Kabupaten Buleleng sehingga mampu mewujudkan warga Kabupaten buleleng yang tertib hukum.