Dalam rangka penertiban administrasi kependudukan di Kabupaten Buleleng, khususnya di Desa Panji, Pemerintah Deda Panji menggelar Sidak Penduduk non permanen dengan didampingi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (25/2).
Dari Pemerintah Kecamatan Sukasada turut mendampingi yakni Kasi Pemerintahan Dudung Effendi bersama staf pemerintahan dan Staf Trantib dan Pol PP.
Adapun tercatat sebanyak 49 penduduk non permanen yang terdata dengan 47 orang pelanggar, 45 orang belum dilengkapi Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), dan 2 orang SKLD habis masa berlaku.
Dalam kesempatan tersebut rombongan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kasi Kerjasama Drs. Nyoman Mariana, hadir bersama staf dan dari pihak aparat desa dipimpin oleh Sekretaris Desa Panji I Komang Nastika serta Satlinmas Desa Panji.