Beranda/Bank-data/KPERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21
KPERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21
Admin sukasada | 06 Februari 2017 | 590 kali
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016.