KOORDINASI PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) KABUPATEN BULELENG
I. Pelaksanaan Kegiatan
• Hari/Tanggal: Kamis, 1 Oktober 2026
• Tempat: Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng
• Agenda: Koordinasi Pola Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Buleleng
• Pimpinan Rapat: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buleleng
II. Unsur Kehadiran
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari lintas sektor terkait, antara lain:
1. Kasatpol PP Kabupaten Buleleng beserta jajaran
2. Unsur TNI
3. Unsur Kepolisian
4. Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng
5. Dinas Sosial Kecamatan
6. Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buleleng
7. Kecamatan
III. Poin-Poin Pembahasan dan Jalannya Rapat
1. Pembukaan oleh Pimpinan Rapat (Kasatpol PP Kabupaten Buleleng):
• Rapat dibuka secara resmi oleh Kasatpol PP Kabupaten Buleleng untuk mencari solusi bersama terkait pola penanganan ODGJ di wilayah Kabupaten Buleleng.
• Kasatpol PP menyoroti bahwa selama ini koordinasi antarinstansi dalam penanganan ODGJ dinilai terputus, sehingga memunculkan kesan saling lempar tanggung jawab di lapangan.
• Kasatpol PP menegaskan kembali batasan Tugas dan Fungsi (Tusi) instansinya. Tugas pokok Satpol PP berada pada ranah pengamanan dan penertiban guna menjaga ketertiban umum, bukan pada ranah penanganan medis maupun rehabilitasi jangka panjang.
2. Penyampaian dari Bagian Hukum Setda Buleleng:
• Perwakilan Bagian Hukum menyampaikan perlunya kesepakatan bersama terlebih dahulu mengenai sudut pandang atau aspek utama dalam melihat fenomena ODGJ ini, apakah dari aspek kesehatan, keamanan, atau sosial.
• Apabila disepakati penanganan ini bertumpu pada aspek kesehatan, maka secara regulasi Dinas Kesehatan bersama Puskesmas di masing-masing kecamatan secara otomatis memegang peran sebagai leading sector (sektor penggerak utama).
3. Penyampaian dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng:
• Dinas Kesehatan membenarkan bahwa penanganan medis ODGJ merupakan bagian dari tugas kesehatan dan Puskesmas setempat. Namun, penanganan ODGJ bukanlah kasus yang bisa diselesaikan secara instan atau sekali penindakan, melainkan membutuhkan penanganan yang berkelanjutan (sustainable).
• Dinas Kesehatan mengeluhkan dan menekankan pentingnya membangun sinergi yang kuat dengan dinas yang membidangi kependudukan (Disdukcapil). Validitas data identitas kependudukan sangat krusial untuk memastikan keberlanjutan akses pengobatan, jaminan kesehatan, serta pemantauan pasien ODGJ secara jangka panjang.
IV. Kesimpulan Rapat
• Diperlukan penguatan komitmen bahwa Dinas Kesehatan dan Puskesmas di tiap kecamatan bertindak sebagai leading sector teknis kesehatan, sementara Satpol PP, TNI, dan Kepolisian mendukung penuh dari sisi pengamanan di lapangan.
• Akan dijajaki koordinasi lebih lanjut yang melibatkan instansi kependudukan guna menyelesaikan kendala administratif dan data pasien ODGJ demi penanganan yang berkelanjutan.