Kasi Paten Putu Mariani menghadiri kegiatan penandatangan kontrak pembangunan rumah kompos kapasitas 1 ton di Desa Kayuputih. Kegiatan yang digagas oleh Dinas Lingkungan hidup bersama perbekel I Gede Gelgel Ariawan diharap dapat mengelola produksi sampah yang dihasilkan oleh Desa Kayuputih untuk diolah menjadi kompos dengan pendekatan 3 R yaitu Reduce, Reuse dan Recycle