Kelian Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) I Ketut Ritama memimpin rapat Rutin yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sukasada, (23/12).
Camat Sukasada yang diwakili Sekretaris Camat I Komang Budiarsana, SE membuka jalannya rapat yang rutin diadakan oleh pengurus MADP Kecamatan Sukasada.
Rapat rutin tersebut menghadirkan Prajuru MADP Kecamatan Sukasada serta Kelian Desa Adat se-Kecamatan Sukasada.
Adapun dalam pembahasan rapat rutin kali ini diisi dengan rencana kegiatan MADP kedepan serta sosialisasi mengenai Peratura Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Di Bali dan Sosialisasi Undang-undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan.
Dalam rapat kali ini juga dihadiri oleh Danramil 1609-05 Sukasada yang diwakili oleh Pelda I Nyoman Suka Ada serta Kapolsek Sukasada yang diwakili Kanit Bimas IPTU Ketut Rina.