Bertempat di Aula Kantor Camat Sukasada berlangsung Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah, Sosialisasi tersebut diprakarsai oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng yang bekerjasama dengan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Buleleng. (10/7).
Peserta sosialisasi terdiri dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, unsur pendidikan dan elemen masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Kesbangpol yang diwakili oleh Kabid Kewaspadaan Nasional Dewa Sura Wijaya SH.,MM. Membuka jalannya sosialisasi dengan didampingi oleh Camat sukasada yang diwakili Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Sukasada Ketut Sukalegawa, Sm.Hk serta Ketua FKDM Buleleng Dewa Busarsa.
Sesuai dengan Permendagri disampaikan bahwa Fungsi Kewaspadaan Dini di Daerah meliputi meningkatkan peran Pemerintah Daerah dan partisipasi masyarakat untuk memelihara stabilitas kemanan dan ketertiban umum didaerah dan meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar perangkat daerah.
Selain dibentuk ditingkat kabupaten, Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di Kecamatan agar hendaknya segera dibentuk, hal ini disampaikan oleh Dewa Sura Wijaya dalam setiap sosialisasi yang dilakukan dimasing-masing kecamatan.
Adapun dijabarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah bahwa Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kecamatan memiliki 3 tugas tugas yakni mencari, mengumpulkan, mengoordinasikan dan mengomunikasikan data serta informasi/bahan keterangan dari FKDM di Kecamatan, dan berbagai sumber lainnya mengenai potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) di Kecamatan.
Tugas kedua Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di Kecamatan meliputi mengoordinasikan FKDM di Kecamatan dalam pelaksanaan Kewaspadaan Dini terhadap ancaman potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya ATHG di Kecamatan.
Dan Tugas ketiga yang dijabarkan pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 tersebut yakni memberikan rekomendasi kepada camat sebagai bahan kebijakan kepada bupati/wali kota yang yang berkaitan dengan Pendeteksian Dini dan Pencegahan DIni terhadap ATHG di Kecamatan.
Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah merupakan penggabungan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelejen Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan rencananya akan terus disosialisasikan secara bergilir ke masing-masing kecamatan yang terdapat dikabupaten buleleng.
Tampak hadir pada pelaksanaan sosialisasi tersebut Kapolsek Sukasada Kompol I Gede Juli S.IP serta Danramil 1609-05 Sukasada Kapten Inf. I Made Subur Gunung Mas.