(0362) 3307233
kantorcamatsukasada@gmail.com
Kecamatan Sukasada

Bintek tentang SOTK bagi Kasi Desa/Kelurahan se-Kecamatan Sukasada

Admin sukasada | 29 Januari 2018 | 393 kali

 

Rapat rutin yang dihadiri oleh para Kasi Masing-masing Desa/Kelurahan se-Kecamatan Sukasada, yang dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang diwakili Kepala Bidang Pemerintahan Desa I Gusti Putu Ngurah Mastika S.STP, MM dengan didampingi Camat Sukasada yang diwakili Sekretaris Kecamatan Sukasada Yayan Sutrisna, S.Sos, dan Kepala Seksi Pemerintahan Ketut Swasnawa (29/1).

Dalam rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sukasada ini sekaligus diisi dengan bimbingan Teknis mengenai Tupoksi Kepala Seksi sesuai dengan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) Baru berdasarkan atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2017. adapun pemaparan materi dimaksud dibawakan oleh Kasi Pemdes Nyoman Agus Tri S.STP.

Adapun dalam bintek tersebut diantaranya membahas mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa terdapat beberapa perbedaan dengan SOTK Pemerintah Desa terdahulu, perbedaan tersebut tampak pada beberapa pasal diantaranya :

PEMERINTAH DESA (Pasal 2)
Dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa, kemudian dijabarkan dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa Perangkat Desa terdiri atas; Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
 
SEKRETARIAT DESA (Pasal 3)
Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).
 
PELAKSANA KEWILAYAHAN (Pasal 4)
Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain.
 
PELAKSANA TEKNIS (Pasal 5)
Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi).
 
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas pokok dan fungsi Kepala Desa, masing-masing Urusan dan Seksi serta Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun). (MPY)
Download disini