(0362) 3307233
kantorcamatsukasada@gmail.com
Kecamatan Sukasada

KPP Pratama sosialisasikan Pemungutan Pajak Atas Penggunaan Dana Desa

Admin sukasada | 15 Mei 2018 | 938 kali

 

Bertempat di Aula Kantor Camat Sukasada, Selasa (15/5) berlangsung acara sosialisasi Perpajakan bagi Bendahara oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja khususnya bagi Desa yang terdapat diwilayah Kecamatan Sukasada.

Tidak hanya mengundang Bendahara Desa, namun Sosialisasi Perpajakan tersebut juga mengundang Perbekel serta Sekretaris Desa yang dimana dalam pelaksanaan tugasnya dalam penggunaan dana desa sangat berkaitan terhadap pengenaan pajak.

Adapun dalam kegiatan sosialisasi kali ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja menugaskan I Putu Ryan Dessatasoma, Nurdiono dan Dewa Made Arta yang merupakan Account Representative sebagai pemberi materi Sosialisasi.

Tim dari KPP Pratama Singaraja yang ditugaskan dalam menyampaikan materi sosialisasi mengenai Pemotongan/Pemungutan Pajak atas Penggunaan Dana Desa tersebut menyampaikan dasar-dasar pengenaan pajak dalam penggunaan dana desa.

Selain itu disampaikan pula mngenai jenis-jenis pengenaan pajak mulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tidak hanya itu, dalam sosialisasi kali ini juga dipaparkan mengenai contoh pengenaan pajak dan ketentuan khusus atas pembelian yang tidak kena pajak serta batas waktu setor pajak hingga pemilihan rekanan agar mempermudah dalam pengadmisnistrasikan baik itu penyetoran maupun pelaporan pajak.

Sosialisasi pemotongan/pemungutan pajak atas penggunaan dana desa ini diharapkan dapat memberi informasi bagi perangkat desa, sehingga dalam penggunaan dana desa tidak terhambat oleh kurangnya pengetahuan dalam pemotongan pajak, sehingga proses penyetoran pajak dan pelaporan pajak berjalan dengan benar dan lancar dan penggunaan dana desa juga terselenggara sesuai dengan aturan.