Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Guna Percepatan Pembangunan Ekonomi Inklusif Berbasis Pertanian dan Penanggulangan Kemiskinan menjadi Tema yang diusung dalam penyusunan Musrenbang RKPD Kecamatan Tahun ini, bertempat di Wantilan Desa Pakraman Padangbulia, Desa Padangbulia. Musrenbang Kecamatan Sukasada digelar dengan diawali penampilan tari Puspanjali, (22/2).
Camat Sukasada I Made Dwi Adnyana, SSTP mendampingi Bupati Buleleng yang diwakili oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Buleleng Ir. Nyoman Genep, MT tampak hadir bersama-sama dengan 15 perwakilan OPD lingkup Kabupaten Buleleng.
Selain itu peserta musrenbang Kecamatan Sukasada hari ini juga terdiri dari Unsur Pemerintah Kecamatan Sukasada, Instansi NIVO se-Kecamatan Sukasada dan Delegasi dari Desa/Kelurahan sebanyak 90 orang yang setiap Desa/Kelurahan masing-masing sebanyak 6 orang dengan turut juga melibatkan unsur perempuan.
Sebanyak 127 usulan yang terdiri dari 3 bidang meliputi Bidang Ekonomi dan Aparatur, Bidang Sosial Budaya, dan Bidang Fisik dibahas pada Musrenbang kecamatan Sukasada kali ini, dengan total biaya sejumlah Rp. 61.252.020.000,-. dengan rincian ususlan yang meliput Bidang Ekonomi dan Aparatur, 38 usulan kegiatan, dengan biaya Rp. 6.407.750.000,- (Enam milyar, empat ratus tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Tahun lalu sebanyak 30 usulan.
Bidang Sosial Budaya, ada 44 usulan kegiatan, dengan biaya Rp. 6.365.50000,- (Enam milyar, tiga ratus enam puluh lima juta, lima ratus ribu rupiah), Tahun lalu sebanyak 26 usulan. Bidang Fisik, ada 45 usulan kegiatan, dengan biaya Rp. 48.478.770.000,- (Empat puluh delapan milyar, empat ratus tujuh puluh delapan juta, tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah). Jumlah usulan sama seperti usulan tahun lalu.
Keseluruhan dari usulan tersebut dihasilkan dari Musrenbang pada tingkat Desa yang telah dilaksanakan pada setiap bulan September pada tahun sebelumnya, sedangkan Kelurahan menyesuaikan dengan jadwal yang berlaku di desa. Beranjak dari Musrenbang tersebut dihasilkan DURKP (Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah) Desa dan setelah disesuaikan dengan Sippeda (Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah) Kabupaten Buleleng.
Pada laporannya, Camat Dwi Adnyana menyampaikan hal-hal yang menjadi dasar pelaksanaan dari Musrenbang Kecamatan Sukasada yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng, Ir. Nyoman Genep, MT.,menyampaikan dilaksanakannya Musrenbang Tahun ini sesuai dengan kebijakan Bupati Buleleng dan sejalan serta searah dengan program Gubernur Bali yang pada dasarnya menjelaskan bahwa terkait pada penanggulangan kemiskinan di Buleleng lakukan melalui sektor pertanian, hal tersebut dikarenakan sebagian besar penduduk Buleleng yang bekerja di sektor pertanian adalah masyarakat miskin. oleh sebab itu, penanggulangan kemiskinan melalui sektor pertanian dinilai lebih mudah dan nantinya bisa bersama sama akan identifikasi faktor apa saja yang menjadi penyebab kemiskinan yang ada di 3 desa tiap-tiap kecamatan se-Buleleng.