Dalam rangka pemenuhan kebutuhan ideal jumlah Satlinmas Desa Wanagiri, sesuai amanat pasal 10 Ayat 1 Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, Perbekel Wanagiri I Wayan Gumiasa, SE melantik Satlinmas Desa wanagiri yang dilaksanakan pada hari rabu, Tanggal tiga belas bulan Pebruari tahu dua ribu sembilan belas bertempat di kantor Perbekel Wanagiri.
Dalam kegiatan kali ini dihadiri oleh anggota Satlinmas, Bhabinkamtibmas Desa Wanagiri, babinsa Desa Wanagiri serta Kelian Banjar Dinas se-Desa Wanagiri. Perbekel Wanagiri I wayan Gumiasa, SE menghimbau kepada seluruh anggota Satlinmas yang dilantik agar mampu melaksanakan tugas dengan baik sesuai tupoksi masing-masing. Dalam kesempatan kali ini juga dimanfaatkan oleh Bhabinkamtibmas Desa Wanagiri yang baru beberapa bulan bertugas di Desa melaksanakan perkenalan langsung kepada para anggota Satlinmas yang baru dilantik, serta menegaskan agar anggota Satlinmas tidak menggunakan Narkoba serta ikut meemrangi Narkoba demi terwujudnya desa yang bebas Narkoba.
http://wanagiri-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/80