(0362) 3307233
kantorcamatsukasada@gmail.com
Kecamatan Sukasada

Pembinaan Kearsipan, Persiapan Lomba Arsip

Admin sukasada | 19 Februari 2018 | 957 kali

 

 

Bertempat di Aula Kantor Camat Sukasada berlangsung kegiatan pembinaan Kearsipan dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Buleleng, (19/2)

Pelaksanaan pembinaan tersebut dibuka oleh Camat Sukasada yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Paten Kantor Camat Sukasada Sri Purwanti, serta didampingi Kasubag Umum dan Keuangan Ni Luh Putu Mariani, SH.

Tim Pembina Kearsipan dari Dinas Arsip dan Perpustakaan dipimpin oleh Kabid Arsip I Putu Kariaman Putra, S.Sos, MM dengan peserta yang merupakan para pengelola Arsip di masing-masing seksi dalam lingkup Kantor Camat Sukasada.

disampaikan oleh Kariaman bahwa pengelolaan arsip di Kantor Camat Sukasada sudah baik dan menunjukkan kesiapan dalam mengikuti lomba, selain itu menjadi sorotan penting adalah sarana dan prasarana dalam mengelola arsip aktif dan inaktif juga sudah sangat mendukung.

"saya berterimakasih karena para pengelola arsip tampaknya sudah sangat siap dalam mengikuti lomba, terbukti pada saat saya baru berkunjung tadi sudah diserang oleh pertanyaan-pertanyaan tentang bagaimana tata kelola arsip, selain itu juga saya lihat sarana dan prasarana sudah cukup mendukung, artinya kesiapan itu sudah benar-benar dilakukan dengan serius" ucap Kariaman dalam pembukaan pembinaan.

Beliau juga menambahkan bahwa kecamatan sukasada sering dijadikan contoh dalam setiap pembinaan di kecamatan lain, karena dari sisi kesiapan dalam pengelolaan arsip sudah lebih dibandingkan kecamatan lainnya.

Disampaikan pula bagaimana pentingnya dalam pengelolaan arsip agar sistem dapat berfungsi dengan maksimal,  maka arsip perlu diatur dengan sebaik-baiknya, tertib, teratur, dan efisien. Apabila tidak, arsip bukannya melancarkan pekerjaan tetapi malah sebaliknya yaitu akan menimbulkan kesulitan-kesulitan atau pemborosan-pemborosan.

Pengaturan sistem kearsipan yang baik berarti meliputi ketertiban petugas arsip (arsiparis) melakukan penyimpanan terhadap dokumen lainnya pada waktu yang ditentukan, dengan demikian tidak diperkenankan untuk menterbengkalaikan apalagi melalaikan dilihat dari sudut ketentuan waktunya. Sistem kearsipan yang teratur berarti disamping metode penyimpanannya yang dipilih sebagai cara yang optimal dengan klasifikasi yang jelas berikut sistem penyimpanannya, serta tersusun rapi.

Dalam pembinaan tersebut diisi dengan pembinaan secara teknis tentang tata kelola arsip serta apa yang akan menjadi aspek dalam penilaian kedepan. (MPY)

Download disini