Kepramukaan merupakan bagian dari wadah pendidikan di Indonesia, seiring dengan meningkatnya kesadaran dan perhatian Pemerintah terhadap arti pendidikan karakter bagi anak dan generasi muda maka diterbitkanlah UU No. 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA sebagai pengganti Kepres 238 tahun 1961.
Di dalam UU tersebut jelas termaktup pada pasalnya bahwa Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan di luar rumah dan sekolah yang sudah teruji selama kurang lebih 50 tahun, eksistensinya semakin dimantapkan dengan organisasi pelengkap apa yang namanya : Gugus Depan, Saka, Gugus Dharma, Sako dll.
tidak terkecuali ranting Sukasada, untuk mendukung segala aktifitas kepramukaan serta menambah pembina di tingkat sekolah maka untuk Kecamatan Sukasada diadakan Kursus mahir tingkat dasar pola segmental gerakan pramuka kwartir ranting sukasada
Pembukaan Kursus tersebut dilakukan Senin (30/5), yang di wakili oleh Sekcam Sukasada, Yayan Sutrisna, S.Sos , pelaksanaan kursus dilakukan di areal Tugu Tri Yuda Sakti, Kel. Sukasada.
Acara dimaksud bertujuan memenuhi kebutuhan pembina di masing-masing sekolah di kecamatan Sukasada, kegiatan kursus akan berlangsung mulai tanggal 30 Mei s/d 3 Juni 2016.
Adapun peserta dari kursus yang dilangsungkan selama 5 (lima) hari tersebut berasal dari perwakilan guru-guru di masing-masing sekolah se-Kecamatan Sukasada.
"Satu Pramuka untuk Satu Indonesia"