Pemerintah Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, menggelar tes Sekretaris Desa yang diikuti oleh 3 (tiga) orang peserta, bertempat di Aula Kantor Camat Sukasada, kamis (26/05/2016). Pelaksanaan tes tersebut sesuai dengan PP 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketiga calon Sekdes yang mengikuti tes tersebut adalah I Gusti Ngurah Eka Swartana (37 tahun), Gede Redi Adnyana Putra (21 Tahun), dan Wayan Sugiadnyana, S.Pd (27 Tahun). Ketiga calon merupakan warga Desa Padangbulia.
Pelaksanaan tes dimaksudkan guna menjaring calon Sekdes yang berkompeten dan memiliki kemampuan serta pengetahuan yang mumpuni dalam membangun desa baik itu administrasi maupun fakta lapangan, selain itu semua calon sekdes harus mampu menguasai bahasa Indonesia, Matematika, Pengetahuan Umum, menguasai UUD 1945, Pancasila dan Komputer, tidak hanya itu, calon sekdes juga harus penduduk setempat minimal satu tahun, usia dari 20 tahun sampai 42 tahun saat pendaftaran pencalonan.
Selain persyaratan tersebut, calon sekdes juga harus mempunyai rasa tanggungjawab dan pengabdian terhadap wilayah, khususnya Desa Padangbulia.
Meski setingkat sekdes, namun seleksi dilakukan secara profesional, seluruh calon harus mengikuti tes sesuai dengan mekanisme, serta bersaing secara sehat.