Sebanyak 26 orang penduduk non permanen di Desa Wanagiri terdata dalam sidak penduduk non permanen yang kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, (9/5)
setelah sebelumnya sidak dilaksanakan di Kelurahan Sukasada, kini tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng beserta Seksi Trantib dan Pol PP Kecamatan Sukasada dan didampingi perangkat Desa melakukan Sidak Penduduk Non Permanen di Desa Wanagiri.
dari 26 orang penduduk Non permanen tersebut diantaranya 4 orang melanggar karena 3 orang tanpa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan 1 orang SKLD yang dibawa sudah habis masa berlakunya, sedangkan 22 orang lainnya memiliki SKLD yang masih masa berlaku, adapun sasaran sidak kali ini ditujukan kepada para pekerja buruh pendatang yang tinggal di Desa Wanagiri, tampak hadir dalam kesempatan tersebut mendampingi tim dari Disdukcapil yakni Camat Sukasada yang diwakili Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Sukasada Ketut Sukalegawa, Sm.Hk dan Perbekel Wanagiri I Wayan Gumiasa, SE.
Rencananya pelaksanaan sidak penduduk non permanen ini akan terus dilaksanakan secara berlanjut sehingga terciptanya tertib administrasi kependudukan diwilayah kecamatan sukasada, dengan menyisir seluruh penduduk non permanen yang tinggal di kecamatan sukasada.