Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng mengadakan Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 72 Tahun 2017 tentang Perubahan ke-III atas Peraturan Bupati Buleleng Nomor 44 Tahun 2013 tentang Tata cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran (PBB P-2) di Aula Kantor Camat Sukasada, (27/11).
Dalam sosialisasi tersebut Kepala Badan Keuangan Daerah diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan I Gede Sasnita Ariawan, SH., hadir dengan didampingi Camat Sukasada yang diwakili Kasi Pelayanan Umum dan Paten Sri Purwanti.
selain dari sosialisasi Perbup Nomor 72 Tahun 2017, juga diisi dengan sosialisasi Intruksi Bupati Buleleng Nomor 900/229.13/Bid.I/BKD/2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Transaksi Non-Cash).
untuk peserta sosialisasi, masing-masing Desa dan Kelurahan yang terdapat di Kecamatan menghadirkan Perbekel dan Lurah dengan mengajak satu orang kelian Dusun serta satu orang kelian subak.