22 Agustus 2017 921 kali
Dihimbau kepada masyarakat wajib pajak agar segera melunasi PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) sesuai dengan Instruksi Bupati Buleleng Nomor :900/159/BKD/2017 tentang Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB P2)